LBH Medan Buka Posko Pengaduan THR

idul fitri

topmetro.news – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan di kantor Jalan Hindu Medan secara resmi telah membuka Posko Pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) bagi pekerja/buruh atau keluarga menjelang hari raya keagamaan, khususnya menjelang Idul Fitri 1 Syawal 1440.

Hal Itu diungkapkan Kadiv Buruh dan Miskin Kota LBH Medan Maswan Tambak SH dalam pers rilisnya, Kamis (16/5/2019).

Jelang Idul Fitri

Mengingat saat ini sudah memasuki Ramadhan ke-11, sekaligus mengisyaratkan semakin dekatnya perayaan Hari Raya Idul Fitri. Secara hukum, THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya.

THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya, sesuai dengan amanat UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 06 Tahun 2016. Sementara mengenai besaran THR yang diterima yaitu satu bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja secara terus menerus selama 12 bulan atau lebih.

Sedangkan pekerja yang belum mencapai 12 bulan kerja, maka berlaku perhitungan tersendiri yaitu masa kerja dikali jumlah upah per bulan dibagi 12.

Apabila ada perusahaan yang tidak memberikan THR tersebut kepada pekerja/buruhnya maka dapat dikenai sanksi administratif. Yaitu teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Denda 5 Persen

Bahkan perusahaan yang terlambat memberikan THR pun dapat dikenai sanksi denda. Yakni sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha membayar (tujuh hari sebelum hari raya keagamaan). Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.

Dalam beberapa tahun terakhir, ternyata banyak buruh yang tidak memperoleh haknya (THR). Padahal hal tersebut sangat dibutuhkan dan ditunggu-tunggu oleh pekerja.

Di sisi lain, sudah menjadi rahasia umum pihak perusahaan ada yang ‘nakal’ mengelak memberikan hak pekerja/buruh. Padahal meskipun sedang berpuasa, para pekerja tetap melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi target kerja perusahaan. Dan tidak ada alasan untuk tidak bekerja, karena dengan bekerja lah para pekerja/buruh bisa memperoleh upah untuk dapat melangsungkan hidup keluarganya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment